Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) serta restoran dan kafe selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini merupakan agenda rutin tahunan yang telah disepakati bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang melalui surat edaran.
Aturan Jam Operasional Selama Ramadan
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang khidmat, tenang, nyaman, dan aman selama umat muslim menjalankan ibadah puasa. “Kebijakan ini salah satunya adalah mengeluarkan surat edaran bersama dengan MUI terkait aturan bagi masyarakat selama bulan Ramadhan. Kebijakannya adalah tetap kita akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Maesyal Rasyid usai Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda, Kamis (19/2/2026), dilansir Antara.
Ia menegaskan bahwa peraturan ini disampaikan langsung kepada para pelaku usaha, khususnya rumah makan dan tempat hiburan, sebagai bentuk upaya menertibkan dan mendorong saling menghargai antarumat beragama.
Pembatasan Khusus untuk Restoran dan Kafe
Secara spesifik, peraturan daerah yang akan diterapkan mencakup pembatasan jam buka untuk restoran, kafe, hingga warung makan. “Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” jelas Maesyal Rasyid.
Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama TNI dan Polri akan meningkatkan pengamanan di titik-titik yang dinilai rawan terhadap ancaman keamanan dan pelanggaran ketertiban umum. “Tupoksinya sudah ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kita koordinasikan dengan Muspida, dengan Forkopimda, terus tugas khusus dari Satpol PP agar yang lainnya terkait dengan itu bisa menghormati pada saat bulan suci Ramadhan,” katanya.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan nyaman tanpa gangguan.





