Berita7 — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras pernyataan yang dilontarkan oleh pengacara Hotman Paris kepada seorang wartawan. PWI menilai ucapan tersebut merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan dilindungi oleh undang-undang.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian integral dari tugas jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki kebebasan untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun harus tetap menjaga etika komunikasi.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
PWI Pusat menyatakan tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan saat bertugas.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Akhmad Munir menambahkan bahwa advokat dan wartawan adalah dua profesi yang memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Kedua profesi ini harus saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Sehubungan dengan insiden tersebut, PWI Pusat menuntut Advokat Hotman Paris Hutapea untuk memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi atau hambatan dalam bekerja.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.
Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga telah mengecam pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan, serta menuntut permintaan maaf secara terbuka. Hal ini disampaikan Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menanggapi konferensi pers Hotman Paris seusai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, terkait kasus korupsi. Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris disebut melontarkan kalimat “lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.