Berita7 — Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyikapi positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet. Putusan tersebut memerintahkan agar kuota internet yang telah dibeli dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan. Nurul berharap para operator telekomunikasi mematuhi ketentuan ini.
“Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen,” ujar Nurul kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Nurul menekankan bahwa operator telekomunikasi memiliki beragam strategi bisnis yang bisa diterapkan selain membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Ia menilai perusahaan perlu menjadikan putusan MK ini sebagai momentum untuk meningkatkan inovasi.
“Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan,” kata Nurul.
Ia menambahkan, model bisnis operator perlu berkembang dan tidak hanya bergantung pada penjualan kuota internet. “Banyak peluang bisnis digital yang bisa dikembangkan tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif yang lebih mahal,” sambungnya.
Legislator dari Fraksi Golkar ini meminta operator untuk tidak menerapkan praktik yang merugikan konsumen secara substansi. Ia mencontohkan pengurangan jumlah kuota dalam paket dengan harga yang sama, pembatasan rollover yang terlalu ketat, atau penambahan syarat tertentu yang mempersulit pemanfaatan hak konsumen.
“Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit. Semangat putusan MK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, sehingga implementasinya juga harus mencerminkan semangat tersebut,” tegasnya.
Nurul juga meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Ia juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memantau implementasi putusan MK oleh perusahaan telekomunikasi.
“Pemerintah harus memastikan implementasi putusan MK berjalan dengan baik melalui regulasi yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu mengawasi agar tidak terjadi kesepakatan harga di antara operator yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Nurul.
“Kita ingin industri telekomunikasi tetap sehat, mampu berinvestasi membangun jaringan hingga pelosok negeri, tetapi pada saat yang sama masyarakat juga memperoleh layanan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Kedua kepentingan itu harus berjalan beriringan,” tambahnya.
Putusan MK Terkait Kuota Internet
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet yang hangus. Setidaknya, MK telah menolak empat gugatan lain mengenai isu serupa.
Dalam gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata ketua hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya. Keputusan ini dilihat di kanal YouTube MK pada Kamis (23/7/2026).
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat, dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli harus dapat digunakan hingga habis oleh konsumen tanpa dikenakan biaya tambahan.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
MK berpendapat bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang komersial penyelenggara. Aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi. Perlindungan ini dapat diberikan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, bukan hanya satu model layanan yang seragam.
MK memberikan opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja, antara lain melalui:
- Akumulasi atau rollover kuota
- Perpanjangan masa aktif
- Pengalihan manfaat
- Kompensasi
- Refund
- Bentuk perlindungan lain
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.