— Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet. Putusan ini memerintahkan operator telekomunikasi agar sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Menurut Oleh Soleh, putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat yang selama ini sering merasa dirugikan akibat hangusnya sisa kuota internet yang sudah dibeli. Ia menekankan bahwa sisa kuota tersebut memiliki nilai bagi masyarakat, meskipun mungkin tidak memberikan keuntungan signifikan bagi operator.

“Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,” kata Oleh Soleh kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Oleh Soleh menambahkan bahwa putusan MK menegaskan sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah kepada operator telekomunikasi. Ia berpendapat bahwa penghapusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan konsumen adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

“Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak,” katanya.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Oleh Soleh mendesak seluruh operator telekomunikasi untuk segera mengikuti keputusan MK dan memperbaiki sistem layanan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” ujar legislator PKB ini.

Ia menegaskan, pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. “Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten,” sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menangani sejumlah gugatan terkait kuota internet yang hangus. Dalam gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata ketua hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya.

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Hal ini sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangan hakim, MK menyatakan bahwa kuota internet yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi. Kuota tersebut harus dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar hakim MK Adies Kadir.

MK juga menegaskan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang komersial penyelenggara. Aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Untuk memberikan perlindungan tersebut, MK menyatakan tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diberikan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel. Opsi yang diberikan MK agar kuota internet tidak hangus antara lain:

  • Akumulasi atau rollover kuota
  • Perpanjangan masa aktif
  • Pengalihan manfaat
  • Kompensasi
  • Refund
  • Bentuk perlindungan lain