Berita7 — JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penghangusan kuota internet. Kini, kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen wajib bisa digunakan hingga habis dan tidak boleh hangus. Di balik putusan penting ini, ada peran seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi.
Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatan dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum terpakai saat masa aktifnya berakhir oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
Didi menjelaskan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja tersebut memberikan keleluasaan kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa kewajiban akumulasi atau rollover kepada konsumen. “Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ujar Didi dalam salah satu sidang pemeriksaan.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sendiri merupakan perubahan dari Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal tersebut mengatur tentang penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi oleh penyelenggara, dengan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah juga dapat menetapkan tarif batas atas dan bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha.
Sebagai konsumen, Didi merasa dirugikan karena telah melakukan pembayaran di muka untuk paket data internet. Ia menilai pelaku usaha wajib memberikan akses layanan telekomunikasi sesuai dengan nilai yang telah dibayarkan. Didi mengaku pernah mengalami kehilangan 20 GB dari total 30 GB kuota internet yang dibelinya, padahal ia baru menggunakan 10 GB.
“Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” ungkap Didi. Ia merasa praktik penghangusan kuota secara sepihak ini mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas. Menurutnya, pelaku usaha menggunakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang merugikan ini.
Dalam petitumnya, Didi meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945. Ia meminta agar pasal tersebut dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen. Alternatif lainnya, sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket operator, atau sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi menjadi pulsa atau dikembalikan secara proporsional.
Proses persidangan berjalan panjang, melibatkan keterangan dari operator, pemerintah, DPR, hingga berbagai pihak terkait. MK juga menerima gugatan serupa terkait kuota hangus sebelumnya, namun gugatan-gugatan tersebut tidak berlanjut, berbeda dengan gugatan Didi yang terus diproses hingga putusan.
Pada Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian gugatan Didi dan Sari. Putusan ini menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli konsumen tidak boleh hangus. MK menyatakan aturan yang membiarkan kuota hangus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” ujar MK dalam putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025, Jumat (24/7).
MK menekankan bahwa aturan yang ada belum memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen terkait sisa kuota, padahal konsumen telah membayar untuk kuota tersebut. “Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah ‘kuota’, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi. Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah ‘data’ yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar,” jelas MK.
MK menegaskan bahwa nilai ekonomi yang telah dibayar pengguna jasa telekomunikasi harus dilindungi agar manfaat layanannya tidak dapat dihilangkan secara sewenang-wenang. Untuk memastikan kuota internet tidak hangus, MK memberikan enam opsi perlindungan bagi konsumen:
- Akumulasi atau rollover kuota.
- Perpanjangan masa aktif.
- Pengalihan manfaat.
- Kompensasi.
- Refund atau pengembalian dana.
- Bentuk perlindungan lain yang setara.
MK juga menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan untuk hal ini. Formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya dilihat dari sisi komersial penyelenggara. “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” tegas hakim MK.
Berikut adalah amar putusan lengkap MK:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan’.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.