Berita

Putusan MK: Anggota Polri Aktif Bisa Menjabat Jabatan Sipil Sesuai Fungsi

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terkait anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini diapresiasi oleh ahli hukum yang menilai putusan tersebut mempertegas regulasi pengisian jabatan dalam UU ASN yang saling berkelindan dengan UU Polri.

Penegasan Regulasi Pengisian Jabatan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Dr I Gede Pantja Astawa, menyatakan bahwa putusan MK ini memberikan legitimasi bahwa secara prinsip anggota kepolisian aktif dimungkinkan menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dini, sepanjang sesuai dengan tugas dan fungsi yang diatur undang-undang.

“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dalam UU ASN telah ternyata bukan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan Undang-Undang ASN tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU Polri sebagai UU yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh anggota Polri,” ujar Prof Gede dalam pernyataannya, Selasa (20/1/2026).

Amar Putusan MK

MK menolak putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan Pemohon I (Zico Leonard Djagardo Simanjuntak) untuk seluruhnya. Sementara itu, permohonan Pemohon II (Zidane Azharian) dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Advertisement

Keterkaitan UU ASN dan UU Polri

Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan, ketentuan norma yang diuji dalam UU ASN tidak berdiri sendiri dan penempatan polisi aktif di jabatan sipil tetap merujuk pada aturan yang termuat di UU Polri.

“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang 20/2023 tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 34/2004 dan Undang-Undang 2/2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian, yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” tutur Ridwan.

MK pun meminta agar penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil tertentu diatur lebih lanjut dalam undang-undang untuk menghilangkan multitafsir terkait pos jabatan sipil yang bisa ditempati polisi aktif.

Advertisement