Berita

Putusan KIP: KPU Segera Rapat Bahas Keterbukaan Ijazah Presiden Joko Widodo

Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan informasi mengenai salinan ijazah Presiden Joko Widodo. Informasi ijazah tersebut berkaitan dengan pencalonan presiden pada Pemilihan Umum 2014 dan 2019.

KPU Belum Terima Salinan Putusan

Kepala Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita, membenarkan adanya rencana rapat tersebut. “Iya benar (segera rapat untuk tindaklanjut),” ujar Iffa kepada wartawan pada Kamis (15/1/2026).

Namun, Iffa menjelaskan bahwa hingga kini KPU belum menerima salinan resmi putusan KIP dengan nomor perkara 074/X/KIP-PSI/2025. Ia menekankan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan apapun sebelum mempelajari dokumen tersebut secara menyeluruh.

“Sampai saat ini kami belum memutuskan apa-apa karena salinan putusan sidang belum kami terima,” jelas Iffa. Ia menambahkan, “Kami pun harus duduk bersama membahas khusus terkait putusan sidang perkara KIP 074 ini dan segera setelah kami bahas dan putuskan pasti akan kami informasikan.”

Advertisement

KIP Nyatakan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam proses pencalonan presiden pada periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang bersifat terbuka.

Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Bonatua Silalahi terhadap KPU. Saat membacakan amar putusan, Hakim Anggota KIP, Handoko Agung Saputro, menyatakan menerima permohonan penggugat untuk seluruhnya.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.

Advertisement