Berita7 — Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah mengurangi vonis terhadap mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy atau Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan investasi. Hukuman Gibran kini menjadi 6 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Gibran dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi denda. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 320 hari.
Jumlah denda ini lebih besar dibandingkan vonis awal. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang. Hakim juga memerintahkan sejumlah aset Gibran Huzaifah untuk dirampas guna mengembalikan kerugian korban, termasuk rumahnya di Bandung.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada CEO startup eFishery tersebut. Ia dinyatakan bersalah atas manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri; ia menjadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Gibran juga didenda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebutkan bahwa kasus eFishery telah menyebabkan kerugian pada Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) Malaysia. Ia menyatakan KWAP tertipu oleh laporan keuangan eFishery sehingga menginvestasikan dana sebesar RM 200 juta atau sekitar Rp 875 miliar. Saat ini, Malaysia tengah berupaya untuk mendapatkan kembali dana tersebut.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.