Anggota Komisi VIII DPR, Atalia Praratya, akan segera mengetahui nasib rumah tangganya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan gugatan cerai mereka pada Rabu, 7 Januari 2026.
Sidang Digelar Secara E-court
Proses pembacaan putusan tersebut rencananya akan dilaksanakan secara e-court, sesuai dengan mekanisme persidangan yang berlaku. Pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengonfirmasi jadwal tersebut. “Betul, putusannya Insyaallah di tanggal 7 Januari. E-court sesuai mekanisme,” ujar Wenda Aluwi.
Kesepakatan Mediasi dan Pengurusan Anak
Sebelum putusan dibacakan, Atalia dan Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan untuk bercerai melalui agenda mediasi. Meskipun berpisah, keduanya sepakat untuk mengurus anak-anak mereka secara bersama-sama sebagai bentuk tanggung jawab atas keputusan tersebut.
Agenda Kesimpulan Telah Dilaksanakan
Persidangan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil ini telah memasuki tahap pembacaan kesimpulan. Agenda tersebut telah dilaksanakan pada Jumat, 2 Januari 2026, juga melalui sistem e-court. “Agenda kesimpulan melalui e-court sudah dilakukan tanggal 2 Januari,” ucap Wenda Aluwi.






