Berita

Putri Zulhas Ungkap Potensi Besar Cadangan Panas Bumi Indonesia yang Belum Optimal Dimanfaatkan

Advertisement

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyoroti potensi besar cadangan energi panas bumi atau geotermal di Indonesia yang belum dimanfaatkan secara optimal. Ia menyebutkan bahwa Indonesia memiliki cadangan energi panas bumi sekitar 23 ribu megawatt, namun baru sekitar 2.700 megawatt yang terpakai.

Potensi Besar, Pemanfaatan Minim

“Lagi-lagi nih, Indonesia itu ternyata salah satu negara yang memiliki cadangan panas bumi terbesar. Kalau saya tidak salah, ini karena bicara data, sekitar 23 ribu megawatt. Cadangan kita. Salah satu yang terbesar. Tetapi dari 23 ribu sekian megawatt tersebut, yang digunakan baru 2.700 megawatt,” ujar Putri Zulhas dalam program wawancara ‘Eksklusif Update’ dengan detikcom, Kamis (12/2/2026).

Menurut Putri, Indonesia baru menggunakan sekitar 12 persen dari potensi cadangan energi panas bumi yang dimiliki. Ia kemudian merinci sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pemanfaatan energi ini.

Tantangan Investasi dan Regulasi

Ketua Fraksi PAN DPR RI ini menjelaskan bahwa tantangan utama terletak pada nilai investasi yang cukup besar dan risiko yang menyertainya. Untuk mengetahui potensi cadangan panas bumi di suatu lokasi, diperlukan pengeboran eksplorasi terlebih dahulu.

“Yang pertama adalah tantangannya terkait dengan nilai investasinya yang memang cukup besar. Bukan hanya nilai investasinya yang besar, tapi di situ juga ada resiko yang nggak kalah besar. Karena kalau kita mau tahu ada berapa cadangan panas bumi di suatu lokasi, kita harus melakukan pengeboran eksplorasi dulu,” jelas Putri.

Risiko kegagalan eksplorasi ini menjadi salah satu faktor yang membuat investor ragu untuk berinvestasi. “Nah, kalau eksplorasinya gagal, itu menjadi salah satu risiko dari pengusaha tersebut. Jadi mungkin itu yang menyebabkan investor akhirnya banyak yang maju dan mundur,” tambahnya.

Tantangan lain yang dihadapi adalah terkait regulasi, terutama karena banyak pembangkit listrik tenaga panas bumi berlokasi di kawasan hutan, bahkan hutan lindung. Hal ini memerlukan perizinan lintas kementerian, seperti kehutanan, lingkungan, dan Sumber Daya Mineral (SDM).

Advertisement

“Yang kedua juga tantangannya ada pada regulasi. Jadi kebanyakan dari pembangkit listrik tenaga panas bumi itu ada di kawasan hutan,” kata Putri.

Kebutuhan Regulasi Transparan dan Infrastruktur Pendukung

Putri berharap adanya regulasi yang lebih transparan, harmonis, cepat, dan akuntabel dalam pemanfaatan energi panas bumi. Ia melihat geothermal sebagai salah satu investasi penting bagi Indonesia.

“Itu kan di tengah kawasan hutan, malah hutan lindung. Jadi perizinannya itu lintas kementerian. Ada kementerian kehutanan, lingkungan, SDM, dan sebagainya. Sehingga memang lingkungan harmonisasi, regulasi yang lebih cepat, lebih transparan, lebih akuntabel itu benar-benar diperlukan,” tuturnya.

Selain itu, tantangan juga datang dari infrastruktur kelistrikan. Terkadang, sumber energi panas bumi sudah ada, namun jaringan transmisinya belum tersedia. Untuk mengatasi hal ini, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2026-2034 mencakup pembangunan infrastruktur kelistrikan sepanjang 48 ribu km.

“Dan ada juga sebetulnya tantangan mengenai infrastruktur listrik kita sendiri,” kata Putri.

“Jadi ada juga case-case di mana misalnya dikatakan di lokasi A itu ada sumber energi panas bumi tersebut. Tetapi jaringan transmisi listriknya belum ada. Nah, inilah makanya RUPTL itu 2026-2034 itu nanti akan ada pembangunan infrastruktur kelistrikan sejauh 48 ribu km. Investasi lagi besar lagi. Diharapkan nanti bisa mendukung salah satunya untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi,” imbuhnya.

Advertisement