Berita7 — Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak 2026 hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun, atau Rp 46,9 triliun di bawah target APBN sebesar Rp 2.357,7 triliun. Angka itu membuka peluang terjadinya shortfall yang mendorong upaya perbaikan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan langkah tegas akan diambil terhadap sumber daya manusia di DJP. Pegawai yang dinilai tidak bekerja optimal dapat diberhentikan sementara atau dirumahkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kinerja penerimaan negara.
Pengetatan Evaluasi Kinerja
“Sekarang saya boleh merumahkan orang maka saya akan merumahkan kalau mereka tidak bekerja dengan bagus. Tetapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuman tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak lelet kita beresin,” kata Purbaya di Gedung DPR, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan monitoring terhadap kantor pelayanan pajak akan diperketat. Jika ditemukan kinerja lambat atau ada pengaduan masyarakat, kementerian akan mengambil tindakan cepat.
Perbaikan Sistem Coretax
Selain evaluasi SDM, Kementerian Keuangan juga melanjutkan pembenahan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax agar layanan perpajakan berjalan lebih optimal. Pembenahan dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat kantor pelayanan pajak.
“Kami akan monitor kinerja setiap kantor pajak. Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu kami akan cepat bertindak,” ujar Purbaya.
Target dan Realisasi Penerimaan
Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 20,5% sepanjang 2026. Hingga semester I-2026, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 1.035,7 triliun atau 43,9% dari target APBN, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 24,6%.
Purbaya optimistis target tahunan masih dapat dicapai melalui peningkatan efisiensi aparatur, penyempurnaan Coretax, dan perbaikan prosedur administrasi tanpa menaikkan tarif maupun menciptakan jenis pajak baru.
“Saya yakin dengan efisiensi pegawai pajak, perbaikan Cortex dan perbaikan prosedur kita bisa mencapai itu tanpa menaikkan tarif pajaknya atau menciptakan pajak baru,” katanya.
Purbaya menilai capaian pertumbuhan 24,6% pada semester I-2026 merupakan hasil yang menggembirakan. Ia membandingkan realisasi tersebut dengan semester I-2025, ketika penerimaan pajak hanya mencapai Rp 831,3 triliun dan mengalami kontraksi 7% secara tahunan.
“Jadi reformasi organisasi maupun personal di perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan saya pikir ke depan akan terus membaik,” pungkas Purbaya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.