JAKARTA – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengumumkan bahwa wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik kini kembali menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama pasca-pelaksanaan survei perubahan garis batas antara Indonesia dan Malaysia.
Penambahan Wilayah Definitif
Sekretaris BNPP, Komjen Makhruzi Rahman, menjelaskan bahwa perubahan garis batas ini, yang merupakan dampak teritorial dari survei bersama tahun 2019, telah ditetapkan sebagai batas definitif. “Perubahan garis batas ini memberikan dampak teritorial berupa penambahan wilayah seluas 127,3 hektare. Jadi kembali ke Indonesia di Pulau Sebatik 127,3 hektare bagi Indonesia,” ujar Makhruzi dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Makhruzi merinci bahwa sebelumnya, terdapat lahan seluas 4,9 hektare di Pulau Sebatik yang masuk ke wilayah Malaysia. Ia juga mengonfirmasi bahwa pembangunan pilar batas di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah dilaksanakan.
Proses Survei dan Verifikasi
Proses penentuan patok lama secara bilateral telah dilakukan pada 7 hingga 14 November 2025, dimulai dari pilar ke-9 atau pilar lama di Desa Sungai Limau. “Sebelumnya bagian Malaysia dan perpindahan wilayah ini seluas 4,9 hektare menjadi bagian dari pihak Malaysia. Kemudian proses patok lama telah dilaksanakan secara bilateral pada 7-14 November 2025 yang mulai dari patok pilar ke-9 atau pilar lama ini di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah,” jelas Makhruzi.
Lebih lanjut, Makhruzi memaparkan rangkaian survei yang telah dilakukan. Tim penanganan dan verifikasi data serta lahan atas perubahan batas wilayah negara di Pulau Sebatik telah melaksanakan survei pada 19 hingga 28 September 2025. “Telah dilaksanakan survei bersama tim penanganan dan verifikasi data dan lahan atas perubahan batas wilayah negara Republik Indonesia Pulau Sebatik pada tanggal 19-28 September 2025,” katanya.
Selain itu, survei verifikasi jumlah tanaman, tumbuhan, dan bangunan di wilayah yang terdampak perubahan garis batas juga telah dilaksanakan pada 22 hingga 27 Oktober 2025. “Dan survei verifikasi jumlah tanaman dan tumbuhan tanam tumbuh dan bangunan di wilayah terdampak perubahan garis batas RI Malaysia pulau sebatik pada tanggal 22-27 Oktober 2025,” tambahnya.
Dampak pada Aset dan Bangunan
Perubahan batas wilayah ini berdampak pada sejumlah aset dan bangunan yang ada di lahan tersebut. Makhruzi menyebutkan bahwa terdapat 1.007 unit tanam tumbuh dan 55 unit bangunan yang terdampak dari perubahan batas wilayah ini. “Adapun kondisi existing pada lahan-lahan tersebut mencakup aset keluarga yang terdiri dari 1.007 tanam tumbuh dan 55 unit bangunan,” pungkasnya.






