Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan komitmen parlemen dalam mengawal berbagai isu krusial yang dihadapi bangsa, termasuk kesehatan mental anak dan reformasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pernyataan ini disampaikan saat menutup Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Kinerja Legislasi dan Anggaran
Dalam pidatonya, Puan memaparkan kinerja DPR RI yang mencakup fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Badan Legislasi DPR tengah mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk memastikan undang-undang yang dibentuk selaras dengan kebutuhan hukum nasional dan aspirasi pembangunan.
Beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dalam tahap penyusunan antara lain RUU tentang Pangan, Sistem Pendidikan Nasional, Ketenagakerjaan, dan Pengelolaan Keuangan Haji. DPR juga membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Penyelesaian pembentukan suatu Undang-Undang merupakan hasil kerja konstitusional bersama antara DPR RI dan Pemerintah, sebuah komitmen politik yang tidak hanya administratif, tetapi moral dan kenegaraan,” ujar Puan.
Terkait fungsi anggaran, Puan menyatakan bahwa evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan bersama mitra kerja. “Evaluasi tersebut bukanlah sekadar catatan, melainkan menjadi bahan perbaikan kinerja ke depan untuk pengelolaan keuangan negara yang semakin baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan fiskal tahun anggaran 2026 difokuskan pada kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi menuju Indonesia tangguh, mandiri, dan sejahtera. “Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026, harus dapat menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan sehingga manfaatnya dapat dirasakan rakyat,” pesannya.
Perhatian pada BPJS dan Perlindungan Anak
DPR bersama Pemerintah juga telah membahas permasalahan penonaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan menghasilkan kesepakatan. Pemerintah diminta memaksimalkan anggaran APBN secara tepat sasaran dengan data akurat, serta melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil. “Dan dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap untuk dilayani dan iuran penerima bantuan dibayarkan oleh Pemerintah,” tambah Puan.
Fungsi pengawasan DPR juga menyoroti penanganan kasus warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, kesehatan mental anak, serta perlindungan anak dari ancaman child grooming.
Isu Strategis Lainnya
Selain itu, DPR mengawal isu-isu strategis lainnya, termasuk:
- Evaluasi kebijakan penertiban kawasan dan tanah terlantar.
- Peningkatan pelayanan publik di daerah perbatasan dan terdampak bencana.
- Pemulihan sektor kesehatan pascabencana.
- Modernisasi peralatan alutsista.
- Evaluasi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kelompok rentan.
- Kesiapan sensus ekonomi tahun 2026.
- Insentif bagi petani untuk perluasan lapangan kerja.
- Penguatan ekosistem digital untuk ekonomi inklusif.
- Reformasi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk optimalisasi penerimaan negara.
- Pelaksanaan kebijakan fleksibilitas Domestic Market Obligation batu bara.
- Penataan pasar modal.
- Kesejahteraan dan status kepegawaian guru madrasah swasta.
Persiapan Ibadah Haji dan Mitigasi Bencana
Perhatian DPR juga tertuju pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan jemaah, terutama akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. “Pemerintah agar menyusun rencana mitigasi untuk mengantisipasi keadaan darurat yang dapat mengganggu pelayanan jemaah haji,” ungkap Puan.
DPR juga menaruh perhatian besar pada percepatan rekonstruksi dan rehabilitasi wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan wilayah lainnya.
Mandat Konstitusional dan Masa Reses
Puan menegaskan bahwa setiap keputusan rapat kerja antara DPR RI dan Pemerintah adalah mandat konstitusional yang harus ditindaklanjuti secara nyata. “Keputusan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi kebijakan yang berdampak langsung bagi rakyat,” paparnya.
DPR RI juga telah memberikan persetujuan, pertimbangan, dan konsultasi dalam pengangkatan berbagai pejabat publik, termasuk calon hakim konstitusi, anggota Ombudsman RI, Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan calon Duta Besar Luar Biasa.
Setelah penutupan masa sidang, DPR akan memasuki Masa Reses mulai 20 Februari hingga 9 Maret 2026. Puan mengajak anggota dewan untuk menyerap aspirasi rakyat dan menyampaikan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan.
“Saya atas nama Pimpinan DPR RI mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh Anggota DPR RI dan rakyat Indonesia. Semoga ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT,” pungkas Puan.





