Jakarta – PT Insight Investments Management (PT IIM) didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 41,2 miliar terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada PT Taspen. Dana tersebut merupakan fee Manajer Investasi dari penempatan dana PT Taspen senilai Rp 1 triliun di Reksa Dana I-Next G2.
Jaksa penuntut umum, Januar Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa aliran dana tersebut diterima PT IIM sejak 31 Mei 2019 hingga Januari 2025. “Memperkaya terdakwa sebesar Rp 41.224.893.435 sebagai fee Manajer Investasi yang diambil dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai dengan bulan Januari 2025,” ujar Januar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Jaksa mengungkapkan bahwa PT IIM telah mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 dari portofolio PT Taspen. Pengelolaan investasi Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk tersebut diduga dilakukan tanpa didukung rekomendasi analisis investasi yang memadai.
“Turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan Investasi Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 selanjutnya disebut Sukuk SIAISA02 yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” jelas jaksa.
Perbuatan ini, menurut jaksa, telah memperkaya sejumlah pihak dan korporasi. Rincian pihak yang diperkaya antara lain:
- Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih): Rp 29.152.914.623, USD 127.057, SGD 283.002, EUR 10.000, THB 1.470, GBP 30, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000, dan Rp 2.877.000.
- Ekiwan Heri Primaryanto: USD 253.664.
- Patar Sitanggang: Rp 200 juta.
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp 2.465.488.054.
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF): Rp 150 miliar.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun. PT IIM didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.






