Berita

Proses Cerai Atalia-Ridwan Kamil Masuki Babak Akhir, Sidang Lanjut Agenda Kesimpulan

Advertisement

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, telah memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Keputusan ini ditandai dengan kehadiran Atalia di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu (31/12/2025) untuk mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan gugatan perceraian.

Atalia tiba di PA Bandung sekitar pukul 09.50 WIB. Meskipun sempat irit bicara, Atalia menunjukkan sikap mantap dalam mengambil langkah untuk mengakhiri bahtera rumah tangganya. Saat ditanya oleh awak media mengenai gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil, Atalia hanya membalas dengan senyuman sambil memohon doa.

“Alhamdulillah sehat. Minta doanya ya,” ujar Atalia, seperti dilansir detikJabar, sebelum memasuki ruang persidangan.

Usai sidang, Atalia kembali dihujani pertanyaan oleh wartawan. Namun, perempuan yang akrab disapa Bu Cinta ini enggan merinci alasan utama gugatan perceraian tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa proses persidangan berjalan lancar.

“Tadi alhamdulillah lancar, dari mulai pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik, termasuk juga tadi penyampaian para saksi,” kata Atalia.

Ia menambahkan, agenda selanjutnya adalah menunggu kesimpulan. “Jadi tinggal proses berikutnya kita menunggu kesimpulan. Doakan aja lancar, kita ingin semakin cepat semakin baik. Karena alhamdulillah kedua belah pihak kan sudah sepakat yah. Jadi mohon doanya dari semuanya,” sambungnya.

Advertisement

Dalam persidangan tersebut, Atalia menghadirkan kakak kandung dan asisten rumah tangganya sebagai saksi. Keduanya telah menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Saksinya ada kakak saya sama asisten rumah tangga saya. Terima kasih ya, Kang, minta doanya ya,” ungkap Atalia.

Pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai Atalia telah dibacakan. Ia menyatakan bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan.

“Proses persidangan intinya berjalan dengan baik. Gugatan sudah dibacakan, jawaban dari Pak RK juga sudah disampaikan. Agenda berikutnya kesimpulan,” pungkas Wenda.

Advertisement