Berita

Projo Usulkan Gubernur Dipilih DPRD, Bupati/Wali Kota Tetap Lewat Pilkada Langsung

Advertisement

Wakil Ketua Bidang Pertahanan dan Kajian Strategis (Hanstra) DPP Projo, Abi Rekso, mengemukakan pandangan organisasinya mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada). Projo mengusulkan sebuah jalan tengah: gubernur dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sementara bupati dan wali kota tetap dipilih langsung oleh warga.

“Kita menilai, semua usulan adalah baik. Namun kita perlu kembali pada khittoh pemilihan kepala daerah. Ujungnya kita berharap seluruh pemerintahan daerah berjalan ‘partisipatoris dan efektif’ dalam menjalankan mandat rakyat. Baik dipilih melalui langsung maupun DPRD (parpol),” kata Abi Rekso dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025).

Dua Alasan Gubernur Dipilih DPRD

Abi Rekso memaparkan dua alasan mengapa gubernur sebaiknya dipilih melalui DPRD. Pertama, gubernur merupakan representasi pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, pemilihan gubernur melalui musyawarah DPRD dinilai dapat mereduksi ketegangan pemerintahan daerah yang kerap terjadi, terutama ketika figur gubernur dianggap bersaing suara dengan bupati dan wali kota.

“Kemendagri selama ini sulit membangun tata kelola pemerintah daerah karena banyak kepala daerah yang tidak sejalan dengan visi-misi pemerintah pusat. Dengan dipilih proses musyawarah DPRD, ruang Kemendagri untuk berpartisipasi juga semakin terbuka. Untuk membangun pemerintahan efektif dan partisipatoris,” jelas Abi Rekso.

Pilkada Kabupaten/Kota Tetap Langsung

Mengenai pilkada di tingkat kabupaten dan kota, Projo berkeyakinan bahwa pemilihan langsung merupakan sekolah demokrasi terbaik bagi rakyat. Meskipun berdampak pada biaya penyelenggaraan, hal ini dianggap sebagai ongkos pendidikan demokrasi bagi rakyat dan partai politik.

Advertisement

Respons Partai Lain

Menanggapi wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa jika hal tersebut terjadi, rakyat akan marah. “Dalam sistem demokrasi, berlaku hukum yang tidak tertulis: ‘apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali’. Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat,” ujar Andreas kepada wartawan, Rabu (31/12).

Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyebut wacana perubahan sistem pilkada masih memerlukan kajian mendalam, terutama setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan pilkada langsung tidak efektif. “Untuk wacana pilkada langsung atau DPRD, tim kami sedang mendalami dan mengkajinya, idealnya kami harus bertanya kepada rakyat melalui survei terkait dengan pilihan ini, sebagaimana yang pernah kami lakukan pada tahun 2014,” kata Herman kepada wartawan, Kamis (25/12).

Herman juga mengingatkan kembali mengenai rapat paripurna yang pernah memutuskan pilkada oleh DPRD, namun dibatalkan karena penolakan masyarakat. “Pada saat itu rapat paripurna DPR telah memutuskan pilkada oleh DPRD namun reaksi masyarakat begitu masif dan atas kehendak rakyat itulah presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU yang mengembalikan pilkada secara langsung,” tuturnya.

Advertisement