Berita

Pria Teror 10 Sekolah di Depok, Motif Kecewa Lamaran Ditolak Kekasih

Advertisement

Polisi menetapkan HRR (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom yang menyasar sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Motif di balik aksi nekat ini terungkap karena kekecewaan pelaku setelah lamarannya ditolak oleh mantan kekasihnya, berinisial K.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa tersangka merasa kecewa karena hubungan asmaranya dengan Saudari K yang terjalin pada tahun 2022 kandas. Pihak keluarga tersangka bahkan sempat melamar K, namun lamaran tersebut ditolak.

“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari K, ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” ujar Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Made menambahkan, pelaku tidak hanya sekali meneror K, tetapi juga kerap mengirimkan ancaman hingga mendatangi kampus tempat K berkuliah. Selain itu, pelaku juga kerap memesan makanan fiktif yang dikirimkan ke rumah K dan keluarganya.

“Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah,” jelasnya. “Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.

Puncak dari aksi pelaku adalah menyebarkan teror bom ke 10 sekolah di wilayah Depok dengan mengatasnamakan K. Tindakan ini dilakukan dengan harapan dapat menarik perhatian K.

Advertisement

“Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu,” tutur Made. “Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” bebernya.

Tersangka HRR diduga menyebarkan e-mail berisi ancaman bom ke 10 sekolah swasta di Kota Depok pada Selasa (23/12) pagi. Ancaman tersebut pertama kali diketahui oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok, yang kemudian meneruskannya ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Sembilan sekolah lainnya juga dilaporkan menerima e-mail serupa.

Kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa Saudari K yang namanya dicatut dalam e-mail ancaman tersebut. Tersangka H kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.

H dikenakan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement