MEDAN – Seorang pria berinisial Y (41) di Kota Medan, Sumatera Utara, dilaporkan telah melakukan aksi bejat terhadap tiga anak tirinya. Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengonfirmasi penangkapan pelaku. “Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah mengamankannya,” ujar Agus, dilansir detikSumut, Senin (2/2/2026).
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Agus, ketiga korban masing-masing berusia 9 tahun, 12 tahun, dan 16 tahun. Perbuatan persetubuhan tersebut diduga telah dilakukan pelaku sejak tahun 2024.
Terungkapnya kasus ini bermula pada Senin (27/1) malam. Salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya mengenai tindakan yang dialaminya di dalam rumah. Mendengar pengakuan tersebut, korban-korban lainnya pun ikut mengungkapkan bahwa mereka juga telah menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka.
Proses Hukum
Atas perbuatan tersebut, ibu para korban segera melaporkan suaminya ke Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan tersebut. Bukti-bukti terkait perbuatan pelaku berhasil ditemukan, yang kemudian mengarah pada penangkapan Y oleh petugas.






