Seorang wanita berinisial ST (23) ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Kota Malang, Jawa Timur. Motif di balik aksi pembunuhan sadis ini diduga kuat karena persoalan transaksi open BO atau kencan daring.
Peristiwa nahas ini terjadi di kamar kos yang dihuni oleh pelaku, Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Kabupaten Pasuruan, yang berlokasi di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (27/12) malam.
Menurut keterangan Penasehat Hukum (PH) tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, kronologi kejadian bermula ketika Musa memesan jasa wanita panggilan melalui aplikasi MiChat. Setelah menjalin komunikasi, tersangka dan korban sepakat untuk bertemu dan melakukan hubungan badan dengan tarif Rp 200 ribu.
“Karena sudah sepakat, korban janjian dan datang ke rumah kos tersangka. Keduanya kemudian melakukan hubungan (badan),” ujar Guntur, Minggu (28/12).
Namun, setelah selesai melakukan hubungan badan, korban ST meminta pembayaran sesuai kesepakatan. Bukannya membayar, pelaku Musa justru mempermasalahkan fisik korban yang dinilai tidak sesuai dengan foto profil di MiChat.






