— Seorang pria berinisial D alias Abang dilaporkan telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Cimanggis, Depok. Penangkapan ini dilakukan setelah ia diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang anak di bawah umur.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) di wilayah Jalan Puri Sriwedari, Cimanggis. Pelaku diduga memberikan tantangan atau challenge kepada kedua korban.

Dalam tantangan tersebut, korban diperintahkan untuk memakan beberapa butir cabai. Setelah itu, untuk meredakan rasa pedas yang timbul, korban kemudian dimasukkan ke dalam lemari es atau freezer.

“Tentu korban mengalami gangguan ataupun psikis yang luar biasa, dan juga di sana juga kita dapat lihat bahwa korban ada mengalami sedikit luka-luka,” ujar AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan dampak dari kejadian tersebut.

Akibat dari peristiwa ini, kedua korban dilaporkan mengalami gangguan psikis dan juga luka-luka.

Polisi telah menetapkan D sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, tersangka telah menjalani proses penahanan di Polsek Cimanggis dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Jadi, untuk laporan ataupun peristiwa tersebut sudah kita tangani dan kelola dengan baik. Dan proses dari tersangka tersebut sudah kita lakukan upaya paksa yaitu penahanan. Dan kita akan segera lakukan pemberkasan dan kita limpahkan ke penuntut umum,” pungkasnya.