Berita

Pria di Ciputat Ditangkap Polisi Setelah Jajan Bakso Pakai Uang Palsu Rp 50 Ribu

Advertisement

Seorang pria berinisial ANA (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur karena kedapatan menggunakan uang palsu untuk membeli bakso. Modus pelaku terungkap setelah uang yang diberikan kepada pedagang bakso luntur saat terkena air.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Senin (9/2) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah warung bakso milik Aris di Jalan Sukamulya Raya, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku mendatangi warung tersebut dan memesan semangkuk bakso seharga Rp 10 ribu.

“Dari keterangan korban, terduga pelaku modusnya membelikan uang palsu tersebut ke Pak Aris, pedagang bakso, dengan menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu,” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Setelah menerima uang Rp 50 ribu dari pelaku, pedagang bakso tersebut memberikan kembalian sebesar Rp 40 ribu. Namun, kecurigaan muncul ketika uang Rp 50 ribu yang diterimanya luntur warnanya saat terkena air.

Pelaku Diamankan Warga

Menyadari uang tersebut palsu, Aris langsung berteriak dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar. Ia kemudian dibawa ke rumah Ketua RT beserta barang bukti uang palsu.

“Setelah uang itu diterima oleh korban, uang tersebut terkena air, lalu warnanya luntur atau berubah,” imbuh Bambang.

Advertisement

“Tetapi terduga pelaku bisa diamankan oleh warga dan kemudian dibawa ke rumah Pak RT berikut uang palsunya,” tambahnya.

Pemeriksaan Lanjutan

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku kedapatan membawa uang palsu dengan nominal Rp 20 ribu dan Rp 100 ribu, dengan total keseluruhan mencapai Rp 460 ribu. Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Ciputat Timur.

“Kami masih mendalami yang bersangkutan ini dapat uang palsu dari mana,” ujar Bambang.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 374 dan/atau 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Advertisement