Seorang anak berinisial MMA di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban penculikan yang diduga dilatarbelakangi masalah asmara pelaku dengan ibu korban. Peristiwa ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Metro Kota Bekasi pada Senin, 26 Januari 2026.
Penculikan terjadi sehari sebelumnya, Minggu, 25 Januari, di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar. Korban awalnya diminta keluarganya membeli LPG di warung dekat rumah. Namun, korban tak kunjung kembali. Saksi mata melihat korban terakhir kali bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor.
Setelah dilakukan pelacakan, polisi berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Bandung. Korban ditemukan dalam keadaan selamat.
“Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (31/1).
Pelaku, yang diidentifikasi berinisial MAR, dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal adalah 12 tahun, yang dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Korban Diancam Belati
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelaku MAR mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan hingga akhirnya diculik.
“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” jelas Budi.
Setelah penangkapan, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Budi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui call center 110 apabila mengalami peristiwa tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana,” imbaunya.
Apresiasi Orang Tua Korban
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Satreskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.
Motif Penculikan Terungkap
Polisi mengungkap motif pelaku MAR melakukan penculikan anak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi menjelaskan, MAR melakukan aksinya agar bisa kembali menjalin asmara dengan ibu korban.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni.
Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat, mengajak warga memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).






