— Seorang pria berinisial IK (18) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis golok di sebuah warung jamu di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku kini telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa menyatakan bahwa tersangka IK telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Citeureup. Ia dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya yang membahayakan orang lain dengan membawa senjata tajam.

“Statusnya sudah tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Citereup,” ujar Kompol Eddy Santosa pada Sabtu (18/7/2026).

Dengan penerapan pasal tersebut, IK terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.

“Pasal yang diterapkan Pasal 307 KUHP dengan ancaman 8 tahun,” jelasnya.

Kejadian ini bermula ketika IK mendatangi warung jamu di kawasan Kamurang, Kecamatan Citeureup, Bogor, dengan membawa senjata tajam berupa golok. Penangkapan IK dilakukan di rumahnya di Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, pada Kamis (16/7) malam sekitar pukul 18.15 WIB.

“Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor bertindak cepat mengamankan seorang remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok di tempat umum,” kata Kompol Eddy pada Jumat (17/7/2026).

Saat ditanyai oleh polisi mengenai motifnya melakukan perbuatan tersebut, IK mengaku bahwa ia meminta sebotol minuman keras dari penjual jamu.

“Kamu minta apa?” tanya Eddy.

“Intisari Pak, buat minum,” jawab IK.

Berdasarkan keterangan, IK melakukan aksinya sebanyak dua kali dalam satu malam. Sebelum mendatangi warung jamu, ia juga dilaporkan membuat onar di sebuah warung kelontong di lokasi yang berbeda.

“Ngambil apa di warung?” tanya Eddy.

“Nggak ngambil apa-apa, saya ada masalah sama dia,” timpal IK.