Berita

Pratikno Tegaskan Rehabilitasi Bencana Sumatera Wajib Berbasis Data Tunggal

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menekankan pentingnya basis data tunggal dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera. Hal ini bertujuan agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

Keputusan Presiden untuk Satgas Pascabencana

Pratikno menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pembentukan satgas ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat penanganan dampak bencana.

Pentingnya Data Tunggal dan Akurasi Intervensi

Dalam rapat koordinasi satgas di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026), Pratikno menyatakan, “Ini akan terkait juga dengan mengacu pada pedoman strategis yang dirumuskan oleh Tim Pengarah, merujuk pada data tunggal, memastikan akurasi bagi intervensi jangan sampai tidak tepat dengan kebutuhan masyarakat ini agar membuat partisipasi yang bermakna supaya antara kebutuhan dan yang dibangun oleh pemerintah itu sesuai.”

Ia menambahkan bahwa seluruh anggota Satgas memiliki tugas pokok untuk mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum, perencanaan, dan pelaksanaan program rehabilitasi serta rekonstruksi. Pemantauan dan evaluasi juga menjadi bagian krusial dari mandat mereka.

Advertisement

Dashboard Terintegrasi dan Akuntabilitas

Pratikno menuturkan, “Sehingga nanti misi utamanya adalah mempunyai data tunggal dengan dashboard yang terintegrasi. Ini menjadi sesuatu yang sangat mendesak dilakukan Bu Kepala BPS supaya intervensinya akurat, akuntabilitasnya bisa dijaga maksimal.”

Percepatan penyusunan rencana induk dan rencana aksi menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan program di lapangan. Hal ini juga mencakup penentuan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber pendanaan sah lainnya.

Advertisement