Berita

Pramono Anung: Pembelajaran Jarak Jauh di Jakarta Dihentikan Jika Cuaca Cerah

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah-sekolah di ibu kota akan dihentikan jika kondisi cuaca kembali cerah. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Jakarta terkait cuaca ekstrem.

Situasional dan Berbasis Kondisi

Pramono menjelaskan bahwa PJJ diberlakukan jika curah hujan tinggi, disertai banjir, atau kondisi cuaca ekstrem lainnya. “Dalam edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan maupun Dinas Ketenagakerjaan, itu kalau kondisi curah hujannya tinggi dan kemudian ada banjir dan sebagainya. Tentunya kalau cerah ya tidak dilakukan,” ujar Pramono kepada wartawan pada Minggu (25/1/2026).

Surat edaran tersebut menetapkan batas akhir pemberlakuan PJJ hingga 28 Januari 2026. Namun, jika cuaca membaik sebelum tanggal tersebut, kegiatan belajar mengajar akan kembali normal di sekolah. “Sehingga dengan demikian batas waktunya kan sampai tanggal 28, sekarang tanggal 25. Sehingga dengan demikian tinggal hari Senin-Selasa. Kalau nanti kondisinya kemudian cerah, tidak ada ini, maka ya kita normal,” tuturnya.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa PJJ bersifat situasional. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus melakukan penanganan terhadap dampak cuaca ekstrem. “Tetapi kalau kemudian kondisi cuacanya memang harus perlu ada penanganan, maka PJJ-nya tetap kita berlakukan,” imbuh Pramono.

Poin Penting Surat Edaran PJJ

Mengutip Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 9/SE/2026, berikut adalah poin-poin utama terkait penerapan PJJ akibat cuaca ekstrem:

  • Satuan Pendidikan diwajibkan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama periode cuaca ekstrem berlangsung.
  • Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ. Mereka juga harus menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala, berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan.
  • Komunikasi intensif dengan Orang Tua/Wali Murid serta seluruh warga Satuan Pendidikan mengenai proses PJJ harus terus dijaga oleh Kepala Satuan Pendidikan.
  • Edaran ini berlaku efektif hingga tanggal 28 Januari 2026.
Advertisement