Berita7 — JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang penggunaan skema naming rights atau hak memajang nama untuk berbagai fasilitas publik di Jakarta, termasuk terowongan. Skema ini disebut sebagai salah satu cara kreatif untuk mendanai pembangunan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Apa saja yang untuk naming rights selama itu memberikan manfaat keuntungan bagi Jakarta, silakan,” kata Pramono dalam acara Capacity Building DPRD DKI Jakarta di Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Pramono menjelaskan bahwa individu atau pribadi juga diperbolehkan untuk memajang namanya di fasilitas publik melalui skema naming rights. Kuncinya adalah adanya pembayaran kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Bahkan kalau ada terowongan atau tunnel yang nanti dinamakan nama pribadi juga monggo, yang paling penting bayar pajak,” ujarnya.
Menurut Pramono, naming rights merupakan bagian dari strategi pembiayaan kreatif karena Jakarta tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Ia mencontohkan pembangunan pedestrian deck di kawasan Dukuh Atas yang dibiayai melalui skema naming rights.
“Ketika Dukuh Atas kami tawarkan untuk menjadi naming right, ini juga creative financing. Banyak orang yang merasa bahwa bisa nggak? Karena untuk membuat pedestrian deck di Dukuh Atas itu biayanya cukup besar,” tuturnya.
Selain itu, beberapa proyek lain juga dibangun menggunakan skema pembiayaan kreatif. Di antaranya adalah Taman Bendera Pusaka yang didanai melalui kontribusi Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan penataan Bundaran HI yang masih dalam proses pembangunan. Pramono berharap semakin banyak proyek yang dapat dibiayai melalui skema non-APBD.
“APBD konsentrasi utamanya untuk pendidikan, kesehatan, dan bantalan sosial. Kalau tiga ini bisa kita jaga dari APBD, maka pembangunan lainnya bisa dilakukan melalui creative financing, baik obligasi, naming rights, maupun kerja sama lainnya,” ujarnya.
Targetkan Obligasi Daerah Rp 3,5 Triliun
Lebih lanjut, Pramono menargetkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun pada tahun 2027. Dana yang terkumpul dari penerbitan obligasi tersebut akan diprioritaskan untuk membiayai proyek-proyek pelayanan publik yang bersifat jangka panjang.
“Yang pertama dari Kemenko Perekonomian secara prinsip telah menyetujui untuk Obligasi Daerah dan mudah-mudahan kita bisa terbitkan di tahun 2027. Nilainya Rp 3,5 triliun, penggunaannya untuk hal-hal yang bersifat mendasar dan jangka panjang untuk kepentingan publik,” kata Pramono.
Ia menegaskan bahwa obligasi daerah tidak akan digunakan untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif. Dana dari obligasi daerah akan dialokasikan untuk proyek-proyek yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Di antaranya adalah proyek pelayanan publik seperti LRT, kemudian RSUD, unit sekolah, embung, polder dan sebagainya. Jadi semuanya untuk kepentingan publik jangka panjang, bukan untuk yang bersifat konsumtif,” ujarnya.
Ikuti Berita7
