Berita7 — JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima lebih dari 527.000 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sejak tahun 2023 hingga Juni 2026. Angka ini menunjukkan volume pelaporan yang signifikan, bahkan PPATK menerima ribuan laporan per menitnya.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Beren Rukur Ginting, menjelaskan bahwa sebagian besar laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, penipuan, penggelapan, dan narkotika. Laporan ini diterima PPATK dari berbagai pihak, termasuk bank, penyedia jasa keuangan, modal ventura, serta penyedia barang dan jasa.
“Jadi ini laporannya selama 2023, kita sudah menerima laporan 527.000 laporan. Jadi kalau di sekarang itu sehari, kalau saya nggak salah itu per menit kita berapa ribu laporan terima,” ujar Beren saat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di kantor Kementerian Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026).
Beren menambahkan bahwa PPATK berpedoman pada Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pedoman ini digunakan untuk mengidentifikasi penyimpangan dari profil transaksi nasabah yang normal.
“Jadi profilnya apa, kita udah punya gambaran kalau profil seperti saya, transaksinya akan seperti ini. Eh profil seperti bapak dan ibu transaksinya akan seperti ini kira-kira. Jadi setiap profil punya yang namanya pola transaksi normal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Beren menegaskan bahwa pelapor memiliki kewajiban untuk mengidentifikasi indikasi tindak pidana asal, yang didasari oleh adanya transaksi mencurigakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU TPPU.
Ikuti Berita7
