— Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya penurunan signifikan dalam perputaran dana judi online (judol) pada tahun 2025. Angka ini mencapai Rp286,84 triliun, menandai penurunan sebesar 20% dibandingkan tahun sebelumnya, atau pertama kalinya sejak 2017.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa nilai perputaran dana judi online terus mengalami peningkatan sejak 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai puncaknya di Rp359,81 triliun pada 2024. “Untuk pertama kalinya sejak tahun 2017, nilai perputaran dana itu turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau 20% dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).

Selain perputaran dana, nilai deposit judi online juga mengalami penurunan. Pada 2024, deposit tercatat sebesar Rp51,3 triliun, yang kemudian turun menjadi Rp36,01 triliun pada 2025. Ivan mengaitkan pencapaian ini dengan ketegasan Presiden Prabowo dalam memimpin upaya pemberantasan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja secara serentak.

Meskipun demikian, Ivan mengingatkan bahwa aktivitas judi online belum sepenuhnya mereda. Pada kuartal I tahun 2026, nilai perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Analisis PPATK menunjukkan pola transaksi yang semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.

PPATK juga menemukan adanya pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang 2025, penggunaan QRIS mendominasi dengan sekitar 78,5% dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun. Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik mencakup 83,79 juta transaksi (21,5%) dengan nominal Rp16,67 triliun.

Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan bahwa jaringan judi online memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sub-merchant dan menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang normal. Layanan keuangan nonbank berbasis teknologi seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya juga turut disalahgunakan.

Pola yang teridentifikasi meliputi penggunaan entitas yang terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak pengendali dana. “Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” ujar Ivan.

Selama semester 1 tahun 2026, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online, dengan total dana mencapai Rp1,07 triliun. Hasil analisis ini disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam penelusuran dan pemulihan aset.

Koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum membuahkan hasil konkret. Sebanyak 51 laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi pada 132 situs judi online telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri menjadi 27 laporan polisi. Penanganan ini mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset melalui berbagai perkara senilai Rp588,61 miliar untuk negara.

Salah satu komponen capaian berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar, terdiri atas uang rampasan negara dan denda, ke kas negara. “Perkara tersebut menunjukkan pentingnya kesinambungan penanganan dari intelijen keuangan hingga pemulihan aset,” ucap Ivan.

Sinergi lintas sektor semakin diperkuat. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. “Penanganan konten digital terus disinergikan dengan pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengoperasikan dan memperoleh manfaat dari judi online,” katanya.

Namun, Ivan menekankan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh berpuas diri. “Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi,” tegasnya.