Berita

Potensi Panas Bumi RI Dipromosikan Eddy Soeparno di Forum Energi Global Abu Dhabi

Advertisement

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, tampil sebagai pembicara kunci dalam Geothermal Energy Dialogue yang merupakan bagian dari rangkaian acara Abu Dhabi Sustainability Week. Dalam forum tersebut, Eddy memaparkan potensi besar energi panas bumi Indonesia kepada para pemangku kepentingan global.

Peluang Investasi Energi Bersih

Eddy Soeparno mengajak pelaku industri energi global untuk menanamkan modal di sektor panas bumi Indonesia. Ia menekankan bahwa Indonesia diberkahi dengan potensi panas bumi sekitar 24 gigawatt (GW), menjadikannya salah satu yang terbesar di dunia. Namun, saat ini baru sekitar 10 persen dari potensi tersebut yang berhasil dimanfaatkan untuk kebutuhan energi nasional.

“Kondisi ini menjadi peluang emas bagi investor global yang ingin berkontribusi pada transisi menuju energi bersih,” tegas Eddy dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa seiring meningkatnya pemanfaatan energi terbarukan yang bersifat intermiten, Indonesia membutuhkan sumber energi bersih yang mampu berfungsi sebagai base load untuk menjaga stabilitas jaringan listrik. “Geothermal memiliki karakter unik karena mampu beroperasi 24 jam, tidak bergantung pada cuaca, dan dapat menyesuaikan beban sistem. Ini yang membedakannya dari energi surya dan angin,” jelasnya.

Infrastruktur dan Regulasi Pendukung

Lebih lanjut, Eddy menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia terus berupaya membangun infrastruktur transmisi listrik berskala besar atau super grid untuk menghubungkan pusat-pusat sumber energi terbarukan dengan wilayah dengan permintaan tinggi, terutama di Pulau Jawa. Infrastruktur ini dinilai krusial agar potensi geothermal dan energi terbarukan lainnya dapat dimanfaatkan secara optimal.

Advertisement

Dari sisi regulasi, Eddy menilai pemerintah telah memberikan kepastian hukum melalui sejumlah kebijakan. Antara lain, Peraturan Presiden tentang percepatan energi terbarukan serta kerangka nilai ekonomi karbon. Regulasi tersebut membuka peluang tambahan bagi proyek geothermal untuk memperoleh manfaat dari pasar karbon, selain pendapatan dari penjualan listrik.

“Pemerintah Indonesia, bersama DPR, tengah berupaya mempercepat revisi berbagai regulasi untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi pengembangan energi bersih sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor yang tertarik mengembangkan energi terbarukan,” imbuh Eddy.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan energi terbarukan dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang nilai ekonomi karbon, pemerintah memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi investor. “Selain pendapatan dari penjualan listrik, proyek geothermal juga memperoleh sumber pendapatan tambahan dari pasar karbon, sehingga meningkatkan kelayakan finansial dan daya tarik investasi,” ungkap Eddy.

“Dengan kebijakan yang konsisten, infrastruktur yang memadai, dan kolaborasi internasional yang kuat, geothermal akan menjadi tulang punggung ketahanan energi sekaligus mesin pertumbuhan ekonomi hijau Indonesia,” pungkasnya.

Advertisement