Berita

Porsche Cayenne Berpelat Dinas Palsu di Halim, Kemhan: Tidak Terdaftar dan Tak Sesuai Peruntukan

Advertisement

Jakarta – Sebuah mobil mewah Porsche Cayenne berwarna hitam menjadi sorotan publik setelah kedapatan menggunakan pelat nomor dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) di area parkir Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pihak Kemhan telah memberikan klarifikasi bahwa pelat nomor yang terpasang pada kendaraan tersebut tidak resmi dan tidak sesuai peruntukannya.

Klarifikasi Kemhan

Melalui unggahan di akun Instagram resmi Kemhan, @kemhanri, pada Kamis (29/1/2026), disebutkan bahwa mobil sport tersebut teridentifikasi menggunakan pelat nomor dinas Kemhan dengan nomor registrasi 50212-00. Kendaraan ini ditemukan di Bandara Halim Perdanakusuma pada Rabu (28/1).

“Berdasarkan hasil penelusuran administrasi, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi Kemhan dan penggunaan plat nomor dinas dimaksud tidak sesuai peruntukannya,” tegas Kemhan dalam pernyataannya, seperti dikutip dari sumber terpercaya.

Penanganan dan Proses Hukum

Pihak Kemhan menjelaskan bahwa pengemudi mobil Porsche tersebut telah ditangani oleh satuan pengamanan (satpam) Lanud Halim Perdanakusuma. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kemhan.

Advertisement

Meskipun identitas pengemudi dan motif penggunaan pelat dinas palsu tersebut belum terungkap sepenuhnya, Kemhan menyatakan bahwa pengemudi beserta kendaraannya telah diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur. Hal ini dilakukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya pengemudi beserta kendaraan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan resmi Kemhan.

Komitmen Jaga Integritas

Lebih lanjut, Kemhan menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjaga ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku. Institusi ini juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penindakan dan penertiban terhadap segala bentuk penyalahgunaan atribut dinas. Langkah ini diambil demi menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.

Advertisement