Berita

Polwan Polda Metro Beri Pelayanan Humanis Massa Buruh yang Demo di Jakarta Pusat

Advertisement

Jakarta – Massa dari kelompok buruh menggelar unjuk rasa di wilayah Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Desember 2025. Dalam aksi tersebut, Polisi Wanita (Polwan) dari Polda Metro Jaya terlihat membagikan roti dan air mineral kepada para demonstran sebagai bentuk pelayanan humanis.

Pelayanan Humanis Kepolisian

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pengamanan unjuk rasa ini mengerahkan 350 personel gabungan. Ia menekankan bahwa kehadiran Polri bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pelayanan yang baik agar aksi berjalan tertib.

“Dengan pendekatan humanis, kami berharap kegiatan unjuk rasa dapat berlangsung lancar, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat call center 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian.

“Layanan 110 siaga 24 jam dan dapat dimanfaatkan masyarakat bila membutuhkan bantuan atau melihat potensi gangguan kamtibmas,” tuturnya.

Polwan Polda Metro terlihat membagikan roti hingga air mineral untuk massa buruh yang sedang berdemonstrasi. (Foto: dok. Istimewa)

Tuntutan Buruh Terkait UMSK Jawa Barat

Massa yang berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh ini menggelar demonstrasi di Jakarta Pusat dengan tuntutan utama terkait Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di Jawa Barat.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memprotes kebijakan yang mengubah, menghilangkan, atau mengurangi UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat oleh Gubernur Jawa Barat.

Advertisement

“Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional. Mereka menyuarakan satu hal saja, mengembalikan nilai kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (30/12).

Said Iqbal meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menetapkan upah sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota setempat. Ia berharap protes yang disampaikan massa buruh dapat segera ditindaklanjuti.

“Jadi kita minta semua rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten/kota itu dikembalikan nilainya, kenaikan UMSK 2026 sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota setempat,” ujarnya.

Ia menilai tindakan Gubernur Jawa Barat tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, dalam aturan tersebut, UMSK tidak dapat diubah oleh Gubernur.

“Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan para bupati/wali kota tidak boleh diubah oleh KDM,” sebutnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal meminta pemerintah pusat untuk turun tangan dalam menyelesaikan persoalan upah di Jawa Barat. Ia mendesak pemerintah pusat agar mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan upah minimum di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota.

Advertisement