Berita

Polri Usulkan Gas Whip Pink Masuk UU Narkotika untuk Cegah Penyalahgunaan

Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusulkan agar gas dinitrous oxide (N2O) yang terkandung dalam produk Whip Pink dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. Usulan ini diajukan sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan gas tersebut yang sulit ditindak karena adanya celah regulasi.

Celah Regulasi Penindakan

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan dalam diskusi di gedung BNN RI, Jakarta Timur, pada Rabu (18/2/2026), bahwa penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tertawa dalam tabung Whip Pink saat ini belum optimal. Hal ini disebabkan minimnya payung hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran di lapangan.

Meskipun secara medis gas N2O diakui sebagai obat anestesi jika dicampur dengan oksigen, produk Whip Pink yang beredar di pasaran mengandung N2O murni dengan label ‘tidak untuk kesehatan’. Zulkarnain memaparkan kesulitan penindakan hukum.

“Kami mau nindak pakai UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa karena mereka berlindung di balik label ‘bukan untuk kesehatan’. Kalau pakai UU Pangan, mereka bersembunyi di balik skema business to business (B2B),” ujar Zulkarnain.

Rekomendasi Strategis Polri

Menyikapi kendala tersebut, Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Pertama, sebagai langkah jangka pendek, Polri mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, mengacu pada standar internasional seperti di Amerika Serikat. Dengan demikian, penindakan dapat dilakukan menggunakan Undang-Undang Kesehatan.

Kedua, rekomendasi utama adalah memasukkan zat N2O ke dalam lampiran UU Narkotika. Menurut Zulkarnain, kebijakan ini akan memperkuat pengawasan peredaran N2O.

“Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama,” kata Zulkarnain. Ia menambahkan, “Walau sudah masuk ke (kategori) narkotika, semua penggunaan N2O walaupun ada di bidangnya, pasti diawasi, bisa diawasi. Bukan artinya menghalangi mereka di bidang-bidang yang lain, tetapi diawasi.”

Modus Baru Penjual Whip Pink

Peredaran Whip Pink terus berlanjut dengan modus transaksi business to business (B2B) fiktif. Para pengedar kini menggunakan formulir yang berisi data pembeli, nama, tempat, dan badan usaha untuk menghindari regulasi BPOM.

Zulkarnain menjelaskan, skema B2B ini dimanfaatkan untuk celah pengawasan izin edar. Transaksi dianggap sebagai bahan baku industri atau penggunaan skala besar, bukan penjualan eceran yang diatur ketat oleh BPOM.

Advertisement

“Tetapi kalau ini tidak lagi diatur oleh Balai POM. Artinya, dia tidak perlu izin edar karena sifatnya business to business. (Jadi seolah-olah) dijual banyak untuk rumah makan, disemprot kecil-kecil sebagai topping. Nah, ini menjadi kendala kita,” tuturnya.

Paket Whip Pink dibanderol dengan harga kisaran Rp 1,2–1,5 juta. Penyalahgunaan gas ini telah marak sejak tahun lalu, bahkan pernah menjadi bagian dari promosi di festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali.

“Kalau beli 5 tabung, dapat free 1 tabung. Sampai sebegitunya lah kondisi sebaran penggunaan Whip Pink ini,” imbuh Zulkarnain.

Selain itu, tren penggunaan Whip Pink juga merambah ke kalangan YouTuber yang mengunggah aktivitas mereka di media sosial, bahkan menjadikannya sebagai gaya hidup.

“Jadi ada sekarang ini tren para YouTuber menggunakan Whip Pink. Bahkan mereka main padel bawa Whip Pink, jadi lifestyle,” katanya.

Zulkarnain menyimpulkan bahwa masifnya penggunaan Whip Pink didorong oleh pemahaman yang salah kaprah. Pengedar menyebarkan narasi bahwa gas tersebut aman karena digunakan di dunia medis, padahal penggunaannya di medis dicampur dengan oksigen dan memiliki pengaturan khusus.

“Mereka tahu gas N2O dipakai di medis. Sedangkan di medis, penggunaannya dicampur dengan oksigen, ada pengaturannya. Ini anekdot yang mereka sebarkan, supaya pengguna tidak khawatir dan merasa aman,” pungkasnya.

Advertisement