Kepolisian RI mengonfirmasi bahwa red notice telah diterbitkan oleh Interpol terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC). Polri menyatakan bahwa Riza Chalid hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia.
Paspor Tunggal dan Pembatasan Gerak
“Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” ujar Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Interpol menerbitkan red notice untuk Riza Chalid pada tanggal 23 Januari 2026. Brigjen Untung menjelaskan bahwa penerbitan red notice ini secara signifikan akan membatasi ruang gerak Riza Chalid.
“Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” jelasnya.
Upaya Pelacakan dan Kendala Sistem Hukum
Pihak Polri mengaku telah memetakan keberadaan Riza Chalid. Namun, Brigjen Untung belum merinci lokasi pasti tersangka tersebut.
“Untuk keberadaan, dari awal kami sudah mengetahui. Untuk itulah kenapa agak lama prosesnya. Sistem hukum yang berbeda antar satu negara dengan negara lain dan itu membutuhkan waktu,” terang Untung.
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak dan TPPU
Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025).
Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) bertindak selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kasus ini diduga terjadi pada periode 2018-2023.
Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, meskipun perusahaan tersebut belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






