Jakarta – Kepolisian RI mengungkapkan bahwa pengajuan permintaan red notice untuk buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, telah dilakukan sejak September 2025. Namun, Interpol baru menerbitkan status buronan internasional tersebut pada Januari 2026.
Mekanisme Interpol dan Perbedaan Sistem Hukum
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa proses penerbitan red notice oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, melibatkan mekanisme yang kompleks. Salah satu kendala utama adalah perbedaan pandangan mengenai sistem hukum di setiap negara anggota.
“Kita mencoba mengkomunikasikan bahwa persepsi tindak pidana korupsi di Tanah Air itu harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara di perspektif sistem hukum lainnya, korupsi itu tidak selalu identik dengan kerugian negara,” ujar Ricky dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2025).
Ia menambahkan, kerugian negara seringkali dianggap sebagai peristiwa yang erat dengan dinamika politik. Interpol sendiri merupakan institusi yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang bersinggungan dengan isu politik.
Upaya Polri Meyakinkan Interpol
Oleh karena itu, Polri perlu menyajikan berbagai argumentasi untuk meyakinkan Interpol bahwa perbuatan Riza Chalid merupakan tindak pidana. Proses ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Itu yang membutuhkan waktu cukup lama, kita melakukan pendekatan dan komunikasi secara seri dengan Interpol pusat di Prancis,” jelas Ricky.
“Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan kepada mereka itu bisa mereka terima, dan akhirnya pada minggu lalu telah terbit red notice tersebut,” lanjutnya.
Riza Chalid Resmi Buronan Internasional
Riza Chalid secara resmi masuk dalam daftar red notice Interpol per tanggal 23 Januari 2026. Dengan demikian, ia kini berstatus sebagai buronan internasional.
Polisi mengklaim telah memetakan keberadaan Riza Chalid dan menjalin komunikasi dengan negara tempatnya berada. “Percayalah bahwa kita terus berusaha, kita terus berupaya untuk comply dengan ketentuan yang berlaku di negara di mana Saudara MRC berada,” pungkas Ricky.
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis (10/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Ia merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Riza Chalid. Mereka diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, padahal perusahaan belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.
Kejagung memperkirakan kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






