Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 664 kasus perjudian online (judol) sepanjang tahun 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 744 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Capaian Kinerja Dittipidsiber Bareskrim Polri
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin memaparkan rincian capaian kinerja Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam penanganan kasus judol. “Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka,” ujar Nunung dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang intensif serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, Bareskrim juga berhasil membongkar 21 situs judi online.
Penyitaan Aset dan Pemblokiran Situs
Sepanjang tahun 2025, Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset lainnya dengan total nilai mencapai Rp 286.256.178.904. “Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp 286.256.178.904,” ungkap Nunung.
Selain tindakan penindakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga aktif dalam upaya pencegahan. Sebanyak 231.517 situs judi online telah diajukan untuk diblokir kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Kita juga melaksanakan kegiatan preventif pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan,” imbuh Nunung.






