Berita

Polri Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana LPEI, Kerugian Negara Capai Rp 728 Miliar

Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pendanaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai USD 43.617.739 atau setara dengan Rp 728 miliar.

“Berdasarkan penghitungan kerugian negara yang kita terima tanggal 10 November 2025, kerugian keuangan negara sebesar USD 43.617.739,” ujar Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (31/12/2025).

Rincian Kasus dan Tersangka

Kasus ini diduga melibatkan pendanaan LPEI kepada PT Duta Sarana Tehnology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF). Penyidikan kasus ini dimulai sejak 22 Januari 2025.

Enam tersangka yang ditetapkan adalah FA, NH, DSD, IS, AS, dan DN. Brigjen Totok Suharyanto merinci peran masing-masing tersangka:

  • FA: Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI (2011–2018)
  • NH: Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI (2012–2018)
  • DSD: Kepala Divisi Pembiayaan
  • IS: Direktur Pelaksana 3 LPEI (2013–2016)
  • AS: Direktur Pelaksana 4 LPEI
  • DN: Direktur Utama PT MIF (2014–2022)

Modus Operandi dan Kronologi

LPEI diketahui memberikan pembiayaan kepada PT DST senilai Rp 45 miliar dan USD 4.125.000 pada periode 2012–2014. Diduga terjadi penyimpangan dalam proses pembiayaan tersebut, yang berujung pada kredit macet senilai USD 9 juta.

Untuk menyiasati kredit macet tersebut, pihak LPEI diduga melakukan upaya plafonering pembiayaan untuk window dressing di akhir tahun 2014 melalui skema novasi dari PT DST ke PT MIF. Melalui skema ini, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF senilai USD 47.500.000 melalui tiga kredit modal kerja ekspor dalam tiga tahap.

Polisi menduga terjadi dua penyimpangan utama:

Advertisement

  1. Penyimpangan pada proses analisis permohonan hingga perjanjian PT MIF kepada sembilan user yang ternyata fiktif.
  2. Penyimpangan pada proses pencairan dan monitoring kolektibilitas pembiayaan PT MIF yang tidak dilakukan, yang akhirnya menyebabkan kredit macet senilai USD 43.617.739,13.

Peran Masing-Masing Tersangka

Tersangka FA, NH, dan DSD diduga tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen perjanjian dengan sembilan end user atau bouwheer yang dijadikan agunan fiktif. Mereka juga diduga bekerja sama menyetujui pencairan pembiayaan PT MIF untuk novasi utang PT DST senilai USD 9 juta tanpa setoran awal.

Tersangka IS diduga meminta DSD dan NH mencari debitur baru (MIF) untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah PT DST. Ia juga meminta DN melakukan pelunasan kewajiban debitur bermasalah atas nama PT DST dan PT SGC.

Sementara itu, tersangka AS diduga menyetujui pemberian fasilitas baru kepada PT MIF dengan skema novasi yang tidak sesuai dengan peraturan prosedur yang berlaku. Tersangka DN diketahui melampirkan perjanjian fiktif dengan sembilan end user untuk pengajuan kredit, serta menyalahgunakan dana senilai USD 43,6 juta untuk kepentingan perusahaannya sendiri di luar tujuan fasilitas kredit.

Upaya Pemulihan Aset

Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 27 objek aset dengan total luas tanah 91.508 meter persegi dan luas bangunan 14.648 meter persegi. Aset-aset ini sedang dalam proses appraisal.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Kortas Tipikor telah memeriksa 76 saksi dan tiga ahli, serta melakukan penggeledahan di lokasi tersangka.

Jerat Hukum

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement