Berita

Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Advertisement

Mabes Polri secara resmi menerbitkan red notice atau daftar pencarian orang internasional terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Riza Chalid (MRC). Pihak kepolisian menyatakan telah mengetahui keberadaan Riza Chalid di salah satu negara.

“Untuk subyek red notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik di mana, kami sudah tahu, dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Untung menjelaskan bahwa red notice Riza Chalid telah disebar ke 196 negara anggota Interpol. Negara-negara tersebut diharapkan turut membantu pencarian Riza Chalid.

“Untuk red notice ini disebar ke 196 member country, dan tentunya menjadi pengawasan dari 196 member country,” katanya.

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis (10/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Kejagung menyebutkan Riza Chalid bertindak selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Advertisement

Kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi pada periode 2018-2023, melibatkan subholding dan kontraktor PT Pertamina. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM pada saat itu.

Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement