Berita

Polri Terbitkan 35 Red Notice untuk Lacak Buron Internasional Sepanjang 2025

Advertisement

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah menerbitkan 35 red notice sepanjang tahun 2025 sebagai upaya pelacakan buron internasional. Hal ini diungkapkan oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Komjen Mohammad Fadil Imran, dalam rilis akhir tahun Polri pada Selasa (30/12/2025).

Upaya Penegakan Hukum Internasional

Fadil menjelaskan bahwa penerbitan 35 red notice tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara. Selain itu, Polri juga menangani 14 kasus buron red notice subjek Interpol yang berhasil dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Lebih lanjut, Divhubinter Polri juga telah menyelesaikan 6 kasus ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan negara lain (government-to-government/G2G). Kasus-kasus ini juga telah diproses sesuai hukum yang berlaku.

Advertisement

Pemulangan WNI Korban Kejahatan Lintas Negara

Upaya lain yang dilakukan Divhubinter adalah misi pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), judi online, serta penipuan online di luar negeri. Setidaknya 810 WNI berhasil dipulangkan ke tanah air.

“Polri telah berhasil memulangkan 810 warga negara Indonesia korban TPPO dan online scam dari luar negeri,” ungkap Komjen Mohammad Fadil Imran.

Advertisement