Berita

Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO di Kamboja yang Tergiur Gaji Besar

Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Para korban mulanya tergiur dengan iming-iming gaji besar yang ditawarkan oleh pelaku.

Modus Penipuan Berkedok Pekerjaan

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa para korban diiming-imingi gaji sebesar Rp 9 juta per bulan untuk bekerja sebagai operator komputer di Kamboja. Pelaku juga berjanji akan mengurus segala keperluan dokumen, termasuk paspor dan tiket keberangkatan.

“Korban dan bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp 9 juta rupiah per bulan. Bahwa sponsor menjelaskan mereka akan dipekerjakan sebagai operator komputer,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025) malam.

Setelah tiba di Kamboja, para korban baru menyadari bahwa mereka telah ditipu. Paspor mereka diambil oleh pelaku, dan mereka justru dipaksa bekerja sebagai admin penipuan dan judi online atau scammer.

“Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana sehingga mereka terima-terima saja, ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” ucapnya.

Sanksi Keras dan Gaji Tak Sesuai

Para korban juga dilaporkan kerap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, termasuk kekerasan verbal dan fisik, apabila tidak mencapai target yang ditetapkan oleh pelaku. Besaran gaji yang dijanjikan pun tidak sesuai dengan kenyataan.

Advertisement

“Mereka yang tidak sesuai target dari bosnya, maka akan diberi sanksi dari mulai teringan mereka push up, sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal,” ungkap Irhamni.

Upaya Pemulangan dan Perlindungan WNI

Pemulangan sembilan WNI korban TPPO ini merupakan hasil kerja sama antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2M). Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” kata Syahardiantono.

Syahar menambahkan bahwa masih ada WNI korban TPPO yang terjebak di Kamboja dan terus menjadi korban iming-iming pelaku. Polri berkomitmen untuk terus melakukan perlindungan terhadap WNI di luar negeri.

Advertisement