Berita

Polri: Penangkapan Jurnalis di Morowali Murni Terkait Dugaan Pembakaran Kantor Tambang

Advertisement

Jakarta – Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait penangkapan jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali pada Minggu, 4 Januari 2026. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan profesi R sebagai jurnalis, melainkan murni dugaan keterlibatannya dalam aksi pembakaran kantor tambang.

“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Trunoyudo menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, untuk memastikan hal ini. Koordinasi tersebut bertujuan untuk menegaskan bahwa penangkapan R bukan terkait dengan proses jurnalistiknya.

“Pihaknya (Polri) telah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik,” ucap Trunoyudo.

Lebih lanjut, Polri juga telah meminta Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain untuk segera membuat surat pemberitahuan mengenai penangkapan jurnalis R kepada Dewan Pers. Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman di publik dan menegaskan komitmen Polri dalam menghormati kebebasan pers.

“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” terangnya.

Advertisement

Video penangkapan R yang terjadi di Morowali sempat viral di media sosial. Terkait hal ini, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menjelaskan bahwa proses penangkapan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang memadai.

“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” jelas Zulkarnain.

Zulkarnain memaparkan, alat bukti yang telah dikantongi penyidik meliputi keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, serta rekaman video yang diduga memperlihatkan aksi pelemparan api.

“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” imbuhnya.

Advertisement