Berita

Polri Pastikan Tindak Tegas Oknum Brimob Penganiaya Siswa hingga Tewas di Tual

Advertisement

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum anggota Brimob, Bripda MS, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa berinisial AT hingga meninggal dunia di Tual, Maluku. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi dan upaya pencegahan agar insiden serupa tidak terulang.

Tindakan Tegas dan Transparan

Kabid Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa Polri berkomitmen penuh dalam penegakan hukum dan kode etik terhadap personel yang terlibat. “Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” ujar Irjen Johnny dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (21/2/2026).

Melalui keterangan tersebut, Polri juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas tindakan oknum anggotanya yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai institusi. “Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.

Irjen Johnny menambahkan bahwa Polri memberikan dukungan penuh dan mendoakan keluarga korban agar diberikan ketabahan. “Polri senantiasa mendoakan dan mendukung keluarga besar korban senantiasa diberikan ketabahan dan kekuatan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, menghadapi insiden musibah ini,” ujarnya.

Advertisement

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda MS, anggota Kompi 1 Batalyon Pelopor Brimob Polda Maluku, terhadap AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs), terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, pada Kamis (19/2).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa terduga pelaku adalah oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS. Kasus ini, menurutnya, telah ditangani secara serius dan transparan oleh Polda Maluku. “Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual,” jelas Kombes Rositah, dilansir detikSulsel, Jumat (20/2).

Tidak Ada Toleransi Pelanggaran

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum maupun etika. Penanganan kasus ini dilakukan secara berlapis, meliputi proses pidana dan kode etik. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” imbuh Irjen Dadang.

Advertisement