Berita

Polri Minta Maaf Atas Dugaan Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku

Advertisement

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap seorang siswa berinisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Polri juga menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya korban.

Permohonan Maaf dan Empati Mendalam

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan institusi Polri sangat menyesalkan kejadian ini dan menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban. “Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Isir melalui keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Isir menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Ia menekankan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindakan individu yang menyimpang dan tidak merepresentasikan institusi Polri. “Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.

Proses Hukum Transparan dan Akuntabel

Polri berkomitmen untuk memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut dilakukan secara transparan. Isir menjamin penindakan akan dilakukan baik secara pidana maupun etik. “Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Selain itu, Polri juga mendoakan agar keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut. “Polri senantiasa mendoakan dan mendukung keluarga besar korban senantiasa diberikan ketabahan dan kekuatan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, menghadapi insiden musibah ini,” tutur Isir.

Advertisement

Menutup pernyataannya, Isir meminta pihak keluarga dan masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum. “Polri mengajak keluarga dan segenap komponen untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu Polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Dugaan penganiayaan ini terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, pada Kamis (19/2). Dilansir dari detikSulsel, oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku. “Terduga pelaku merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor, Bripda MS,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Jumat (20/2).

Kasus ini telah ditangani secara serius dan transparan oleh Polda Maluku. “Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual,” jelasnya.

Toleransi Nol Terhadap Pelanggaran

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika. Penanganan kasus ini dilakukan secara berlapis. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” imbuhnya.

Advertisement