Berita7 — Direktorat Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah keras adanya narasi yang beredar di media sosial mengenai penerapan denda baru sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menyatakan bahwa informasi yang tersebar itu keliru dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya. “Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Kombes Dwi Sumrahadi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Ia menambahkan bahwa ketentuan mengenai kondisi ban kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai Pasal 48, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak pakai.
Lebih lanjut, Kombes Dwi menjelaskan bahwa Pasal 285 ayat (1) undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. “Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” tegasnya.
Korlantas Polri terus berupaya melakukan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar secara rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Selain itu, Korlantas Polri juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi di ruang digital. Masyarakat diminta untuk memverifikasi setiap informasi yang diterima melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak terpengaruh atau ikut menyebarkan berita yang tidak benar.
Ikuti Berita7
