Berita

Polres Tangsel Sita 40 Kg Ganja dari Pengedar Lintas Provinsi di Tol Bitung-Serpong

Advertisement

Tangerang Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi. Dalam operasi yang digelar di Tol Bitung-Serpong, Tangsel, Banten, petugas menyita sedikitnya 40 kilogram narkotika jenis ganja.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Intelijen

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat (13/2/2026). Informasi tersebut mengindikasikan adanya peredaran narkoba melalui jalur darat yang berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju wilayah Tangerang Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa dugaan narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 40 kilogram yang tersimpan di dalam kendaraan dimaksud,” ujar AKBP Boy Jumalolo dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Rabu (18/2/2026).

Satu Tersangka Ditangkap, Dua Masih DPO

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S (33) yang berada di dalam mobil travel jenis Suzuki APV warna silver dengan nomor polisi B-1020-EOC. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa S merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi.

Polisi kini telah menetapkan dua tersangka lainnya berinisial FR dan EH ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk pengembangan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 40 paket ganja kering yang terbungkus lakban cokelat dengan total berat sekitar 40 kg, satu buah tas merah merek Polo Vienna, serta satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV warna silver dengan nomor polisi B-1020-EOC.

Advertisement

Kanit PJR Bitung, Andy Pradana, menceritakan detik-detik penangkapan di Tol Bitung-Serpong. Proses ini merupakan hasil koordinasi antara PJR Bitung dengan Polres Tangsel dan Polsek Serpong.

“Kita mulai ketemu itu di Kilometer 26, kita berhasil hentikan itu di Kilometer 24 atau 25 ya,” ungkap Andy. Ia menjelaskan bahwa mobil travel tersebut datang dari arah Merak menuju Jakarta.

Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku. “Alhamdulillah pada saat pertama yang kita syukuri bahwa itu kendaraan-kendaraan travel, jadi memang untuk diberhentikannya sangat-sangat mudah. Kemudian pelaku juga kalau tidak salah duduk di paling belakang sehingga untuk kemungkinan untuk kabur itu susah. Jadi pada saat pelaksanaan malam itu tidak ada sama sekali perlawanan dari pihak pelaku,” tutur Andy.

Ancaman Hukuman

Tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam lampiran 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertisement