Tangerang Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan resmi menghentikan penyelidikan terhadap kasus seorang guru sekolah dasar yang dilaporkan oleh orang tua murid. Penghentian ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam, yang menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Gelar Perkara dan Kesimpulan Penyidik
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam telah dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan. Hasil penyelidikan tersebut kemudian dibawa ke forum gelar perkara pada Kamis, 29 Januari 2026.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKBP Boy Jumalolo dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan kesimpulan tersebut, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan yang telah diterima. Meskipun demikian, AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmen Polres Tangsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta akan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara.
Mediasi Berakhir Buntu
Sebelumnya, pihak kepolisian telah berupaya memfasilitasi mediasi antara guru SD di Tangerang Selatan dan orang tua murid yang melaporkannya. Mediasi ini dilakukan setelah orang tua murid tidak terima anaknya dinasihati oleh guru tersebut.
Proses mediasi yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu (28/1) itu, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo, berakhir tanpa kesepakatan. Pihak pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan laporan polisi yang telah dibuat.
“Untuk saat ini, Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” kata Boy dalam keterangannya, Kamis (29/1).
Boy menambahkan bahwa mediasi tersebut dilakukan semata-mata demi masa depan anak. Pihak kepolisian berharap ada kesepakatan damai dalam proses tersebut. Guru yang bersangkutan juga telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa nasihat yang diberikan adalah demi kebaikan sang anak.
Meskipun pelapor memilih melanjutkan kasus, ia menyatakan bahwa ruang untuk mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari. “Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari,” ujarnya.
Viral di Media Sosial
Informasi mengenai kasus ini sempat viral di media sosial, termasuk diunggah oleh anak dari guru yang bersangkutan pada Selasa (27/1). Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa peristiwa bermula saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025. Seorang murid terjatuh setelah meminta temannya menggendongnya.
Menurut narasi yang beredar, saat murid tersebut terjatuh, ia tidak langsung diberi pertolongan. Guru kemudian memberikan nasihat kepada murid tersebut agar memiliki kepedulian terhadap sesama. Nasihat inilah yang kemudian dipersepsikan sebagai bentuk tindakan memarahi murid di depan kelas oleh orang tua murid.
Akibatnya, meski mediasi telah diupayakan, orang tua siswa tersebut melaporkan guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta ke Polres Tangsel atas tuduhan kekerasan verbal.






