SERANG, BANTEN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2026 di sejumlah warung di wilayah Serang, Banten. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (24/1) dan Minggu (25/1) tersebut, polisi berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis, serta dua dirigen tuak yang belum dikemas.
Upaya Berkelanjutan Tekan Penyakit Masyarakat
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyatakan bahwa Operasi Pekat Maung 2026 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Serang dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal serta penyakit masyarakat lainnya yang dapat memicu tindak kriminal,” ujar Andri Kurniawan, Senin (26/1/2026).
Miras Pemicu Kriminalitas
Kapolres Serang menegaskan bahwa minuman keras sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak pidana dan gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap peredarannya menjadi prioritas.
“Minuman keras sering kali menjadi pemicu terjadinya perkelahian, kriminalitas, dan gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, kami tidak akan mentolerir peredarannya,” tegasnya.
Patroli di Lokasi Rawan
Selain menyasar peredaran miras, petugas gabungan dalam operasi ini juga melakukan patroli ke sejumlah lokasi yang dinilai rawan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Lokasi yang menjadi sasaran meliputi tempat hiburan malam, area parkir, serta titik-titik yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya remaja.
“Langkah tersebut kami lakukan sebagai upaya antisipasi terhadap aksi geng motor, perjudian, serta praktik premanisme yang dapat meresahkan masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari,” jelasnya.






