Berita

Polres Jaktim Ungkap Pengedar Obat Keras, Ribuan Tramadol dan Psikotropika Disita

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berhasil menangkap dua pria berinisial A dan M yang diduga merupakan pengedar obat keras. Dalam penangkapan tersebut, ribuan butir obat keras siap edar berhasil disita.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di Jalan Pule RT 14 RW 10, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Selasa (13/1/2026) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial A dan M,” kata Alfian kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Alfian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kepedulian warga menjadi faktor penting dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan tempat tinggal,” ujarnya.

Ia berharap penegakan hukum yang konsisten dan transparan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan peredaran obat ilegal di Jakarta Timur.

Barang Bukti dan Jaringan Pelaku

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Telly Areska Putra, merinci bahwa pihaknya menyita ribuan butir Tramadol, serta berbagai jenis obat keras dan psikotropika lainnya. Obat-obatan tersebut meliputi Trihexyphenidyl, Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, dan Hexymer. Selain itu, beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi juga diamankan.

Advertisement

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku berasal dari Aceh dan mendapatkan obat-obatan keras tersebut dari seseorang berinisial B, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Sistem pengiriman barang dilakukan melalui jasa kurir instan, dengan pembayaran hasil penjualan ditransfer melalui aplikasi dompet digital.

“Pelaku mengungkap bahwa obat-obatan tersebut dikirim oleh seorang pria berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, dengan sistem pengiriman menggunakan jasa kurir instan dan hasil penjualan ditransfer melalui aplikasi dompet digital,” terang Telly.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ini.

Telly menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal. “Peredaran obat keras dan psikotropika tanpa izin merupakan ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan, sekaligus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Telly.

Advertisement