Polres Bogor berhasil menangani 323 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025, dengan total 417 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyatakan bahwa barang bukti yang berhasil disita meliputi 64,5 kilogram sabu, 17,2 kilogram ganja, 1,1 ton tembakau sintesis, dan 51 ribu butir obat keras golongan G.
Rincian Barang Bukti dan Nilai Ekonomis
Dalam rilis akhir tahun yang digelar di kantornya pada Rabu (31/12/2025), AKBP Wikha Ardilestanto merinci jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor. “Dari keseluruhan barang bukti yang bisa diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, estimasi nilai dari barang bukti tersebut adalah Rp 423,5 miliar,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penangkapan ini telah menyelamatkan sekitar 1,36 juta jiwa di Kabupaten Bogor dari ancaman bahaya narkoba.
Pengungkapan Kasus Menonjol
Beberapa kasus pengungkapan menonjol turut diungkapkan oleh Kapolres Bogor. Salah satunya adalah pengungkapan pabrik tembakau sintetis di area Babakan Madang. “Ada beberapa kasus pengungkapan menonjol yaitu pengungkapan pabrik tembakau sintetis waktu itu Kasat Narkobanya masih Pak Kabagops di area Babakan Madang waktu itu,” bebernya. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan bibit tembakau sintetis seberat 5 kilogram dengan nilai sekitar Rp 3,5 miliar.
Lebih lanjut, AKBP Wikha memaparkan penangkapan ganja sebanyak 15,5 kilogram dan sabu seberat 2,3 kilogram. “Selanjutnya ada ganja tadi ada 15,5 Kg ganja dan 2,3 Kg sabu. Kemudian ada juga tindak pidana narkotika waktu itu kita temukan juga senjata api bersamaan dengan tersangka yang kita amankan,” jelasnya. Ia juga mengindikasikan adanya keterkaitan antara pelaku kejahatan jalanan seperti curanmor dan curas dengan penggunaan narkoba sebelum melakukan aksinya.






