Bekasi – Polres Metro Bekasi menggelar operasi simpatik dengan membagikan ratusan paket sembako sambil memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba kepada warga Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi senyap yang sebelumnya berhasil mengamankan ratusan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Edukasi dan Pencegahan Narkoba
Kegiatan yang dipusatkan di SDN Cikarang Kota 01 ini dihadiri oleh sekitar 300 warga. Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni secara langsung memberikan edukasi kepada warga untuk membentengi diri dari ancaman narkoba. Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum dan imunitas di lingkungan Kampung Kavling.
“Edukasi ini adalah benteng pertama. Kami ingin memastikan warga Kampung Kavling memiliki imunitas dan kesadaran hukum untuk menolak segala bentuk peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Sumarni dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Kombes Sumarni, langkah ini adalah respons strategis kepolisian untuk memperkuat ketahanan masyarakat (community resilience) terhadap ancaman narkotika yang semakin mengkhawatirkan, terutama di kawasan padat penduduk seperti Kampung Kavling. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan deteksi dini.
Kehadiran Polres Metro Bekasi di lokasi juga menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika.
Pembagian Sembako dan Imbauan
Selain edukasi, Polres Metro Bekasi juga membagikan 300 paket sembako. Setiap paket berisi beras 5 kilogram, minyak goreng 1 liter, mi instan 5 bungkus, dan telur 10 butir. Pembagian sembako ini merupakan wujud kepedulian Polri sekaligus ajakan kepada warga untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau para orang tua untuk meningkatkan bimbingan dan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar terhindar dari paparan narkoba. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan call center Polri di nomor 110 jika menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau tindak pidana.






