Tim Kepolisian Sektor Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian kain dan batik tulis bernilai fantastis Rp 1,3 miliar yang terjadi di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ledy Dwanty Naema Koen, Krisantus Nomleni, dan Gelbeth Juliana Yunus.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Tanah Abang pada Rabu, 4 Februari 2026. Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan Rangga, pencurian diketahui terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 1.376.000.000.
“Berawal pada hari Rabu tanggal tanggal 4 Februari 2026 sekitar jam 13.00 WIB, saksi korban datang ke polsek Tanah Abang melaporkan adanya tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar jam 08.00 WIB, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.376.000.000,” ujar AKP Ikhsan Rangga.
Setelah menerima laporan, petugas segera bergerak cepat dengan melakukan pengecekan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman tersebut, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026, di lokasi yang berbeda.
“Dengan adanya petunjuk rekaman CCTV anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kendaraan maupun pelaku, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar jam 02.00 WIB anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku ditempat berbeda,” jelasnya.
Penemuan Barang Bukti
Petugas mendatangi rumah terduga pelaku, Ledy Dwanty Naema Koen, di Kota Bekasi. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti hasil curian berupa baju batik dan bahan batik.
“Namun pelaku saudari Ledy Dwanty Naema Koen tidak ada di tempat, selanjutnya suami pelaku memberitahukan kediaman saudari Ledy Dwanty Naema Koen, dan atas petunjuk suaminya sehingga pelaku saudari Ledy Dwanty Naema Koen dapat diamankan,” ungkap AKP Ikhsan Rangga.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, Krisantus Nomleni dan Gelbeth Juliana Yunus, ditangkap di Yayasan Embun Kasih Bekasi, yang lokasinya tidak jauh dari kediaman Ledy. Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya pelaku saudari Ledy Dwanty Naema Koen memberitahukan 2 orang pelaku lainya yang berada di Yayasan Embun Kasih Bekasi yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku, dan tidak lama kemudian 2 orang pelaku bernama Krisantus Nomleni dan Gelbeth Juliana Yunus dapat diamankan berikut barang bukti baju batik dan bahan batik hasil curian, selanjutnya 3 orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Abang,” tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.






